JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Marshanda kepada Ben Kasyafani. Namun, pengadilan menolak membeberkan penyebab perceraian pasangan yang sudah dikaruniai seorang anak itu.
"Kami mohon maaf karena ini privasi seseorang, kita ketahui bahwa di dalam menyidangkan perkara perceraian itu tertutup. Oleh karena itu yang menyangkut alasan di dalam gugatan ini kami tidak bisa mengatakan karena nanti akan di bahas dalam persidangan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Drs. H. Imbalo, SH. MH di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2014).
Saat sidang perdana nanti, pengadilan tetap mengupayakan mediasi bagi Chacha dan Ben. Jika tidak mendapat titik temu juga, pengadilan tak bisa membendung niat keduanya untuk berpisah.
"Yang menyangkut ke pengadilan ini yang utama diprioritaskan kan untuk perdamaian. Harus diingat pengadilan yang utama itu adalah bagaimana upaya terjadinya perdamaian di antara pihak-pihak. Sebab itu yang akan lebih baik," terangnya.
(rik)