Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Roby "Geisha" Divonis Satu Tahun Penjara

Edi Hidayat , Jurnalis-Selasa, 22 April 2014 |17:53 WIB
Roby
Roby (Foto: Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Roby "Geisha" dalam kasus narkoba yang melibatkanya.

Sidang yang diketuai oleh hakim Aswijon, mengatakan jika Roby Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun," kata Aswijon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan gitaris Geisha itu telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya," kata Aswijon.

Sementara itu, Roby yang mengenakan baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor punggung 150 itu memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

(rik)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement