JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menimbang langkah banding terhadap perkara penyebaran video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan.
"Kita tunggu, belum ada laporan dari jaksa, mungkin besok," ujar Hamzah Tadja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).
Di tempat yang sama juga diungkapkan Sugiyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurutnya kejaksaan masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Namun yang pasti, lanjut dia, Ariel terbukti melakukan penyebaran video porno tersebut.
"Yang jelas terbukti (bersalah) ya, tapi kita mesti lihat pertimbangan hukum dari majelis hakim, bukan sekedar kita melihat besar kecilnya tentu pertimbangan hukum dari majelis hakim yang kita lihat," ungkap Sugiyanto kepada wartawan.
Nazriel Irham alias Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah lalai memberikan kesempatan terjadinya penyebaran pornografi berupa gambar bergerak (video).
(nov)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri