JAKARTA - Ibra Azhari kembali menjalani sidang kasus narkoba. Eksepsi (nota keberatan) yang diajukannya pekan lalu, ditolak jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/12/2010), agendanya mendengarkan jawaban dari JPU Suwanda, SH atas eksepsi yang dibacakan pengacara Ibra Azhari, pekan lalu. Suwanda meminta agar majelis hakim berkenan memutuskan tidak menerima eksepsi tersebut.
Ibra yang mendengarkan penolakan eksepsinya terlihat geleng-geleng kepala. Mengapa adik Ayu Azhari itu geleng-geleng kepala?
"Ya geleng-geleng saja. Mudah-mudahan hakim itu objektif melihat saya. Saya merasa tidak bersalah. Ya, saya mau mengakui, tapi ada hal-hal yang kalian enggak tahu pada awalnya. Nanti insya Allah mudah-mudahan putusan sela bisa buat kami," kata Ibra, ditemui usai sidang.
Sementara menurut kuasa hukum Ibra, Secarpiandy SH, kliennya tidak kecewa dengan penolakan eksepsi tersebut. "Saya rasa enggak (kecewa). Dia optimistis kebenaran ada di Atas (Tuhan)," tutur Secarpiandy.
Secar terkesan pasrah dengan adanya penambahan pasal yang dikenakan terhadap Ibra. "Itu hak jaksa untuk menambah dan mengurangi, tapi pakai petunjuk. Ya tadi itu tanggapanya Ibra, si Meri sendiri dikenakan sama. Jadi itu bagaimana carut-marutnya," paparnya.
"Ibra dikenakan pasal tambahan yakni pasal 114 jo 132 jo 112 jo 144. Sama dengan Meri. Masak semua sama?," imbuhnya.
Semula, Ibra dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun karena tertangkap membawa sabu 5 gram.
(ang)