JAKARTA - Sidang putusan cerai dan hak asuh anak Rachel Maryam dan Muhammad Akbar Perdana (Ebes) ditunda. Rachel yakin akan menangkan hak asuh anaknya, Muhammad Kale Mata Angin.
“Sidang hari ini ditunda dua pekan ke depan, karena tergugat tidak bisa hadir,” ujar kuasa hukum Rachel, Despiyanti SH ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2010).
Pihaknya yakin majelis hakim akan memutuskan hak asuh anak jatuh ke Rachel Maryam sebagai ibunya. Keyakinan itu diungkap Despiyanti karena majelis hakim tampaknya akan tetap melihat kepada hasil persidangan.
“Untuk anak kembali ke hukum Islam, yaitu hadonah kepada ibunya,” pungkasnya.
Pada sidang 4 Agustus lalu, Rachel membawa Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan kesaksian. Dia juga membawa rekaman kebersamaannya dengan anaknya.
Hari ini sedianya majelis hakim akan membacakan putusan. Majelis hakim telah membacakan kesimpulan pada 18 Agustus silam.
(nov)