Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Sahkan UU Penjahat Film, Bukan UU Film

Tomi Tresnady , Jurnalis-Selasa, 08 September 2009 |13:29 WIB
DPR Sahkan UU Penjahat Film, Bukan UU Film
(Foto: Insaf Albert Tarigan/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Istilah Undang-Undang bagi Penjahat Film diteriakkan oleh masyarakat perfilman Indonesia. Pasalnya, para legislator menyusun pasal demi pasal di RUU Film berdasarkan ketataniagaan, bukan berdasar pendekatan pendidikan dan kebudayaan.

"Saya menamakannya ini adalah Undang-Undang untuk penjahat film dan bukan UU Perfilman," tegas Slamet Rahardjo ditemui di Nusantara 2, DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/9/2009).

Sayangnya, masyarakat perfilman Indonesia tidak mempunyai kuasa untuk menolak pengesahan UU ini. Bahkan kakak kandung Eross Djarot ini geram dan meminta aksi mereka untuk menolak pengesahan UU Film jangan disebut sebagai teror.

"Sebenarnya UU Perfilman ini untuk kepentingan siapa sih? Kalau ini untuk prestasi DPR, kita terpaksa menolaknya. Jangan sebut kita di sini teroris. Kita sedih pada wakil rakyat kalau UU dibuat dengan pendekatan personel," papar Slamet.

(nov)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement