Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |16:00 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee
Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan JPU Hadirkan Saksi Lagi di Kasus Richard Lee. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
A
A
A

Alasan mendasar lainnya, yakni menyangkut batas waktu penanganan perkara di PN Tangerang agar tidak berlarut-larut dan melampaui batas kewajaran.

"Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya? Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai ini. Ndak bisa, nanti ndak buntung-buntung ini nanti," imbuh Hakim Ketua.

Hakim Ketua memutuskan untuk mengakhiri perdebatan dan melanjutkan tahapan persidangan ke agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 12 November mendatang.

Sebelum itu, kedua belah pihak hanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan penutup secara ringkas.

"Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, langsung. Silakan," pungkas Hakim Ketua.

(ant)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement