TANGERANG - Richard Lee, terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan membantah pernyataan JPU terkait kronologi waktu di mana dia diduga memproduksi dan mengedarkan produk skincare abal-abal.
JPU mengatakan, Richard memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar di wilayah hukum Tangerang, pada 12 dan 23 Oktober 2024. Namun Richard menegaskan, sedang berada di Singapura pada tanggal tersebut.
"Pada 12 Oktober 2024, saya bersama istri dan beberapa sahabat dekat dan istri mereka berada di Singapura untuk menonton konser Andy Lau," kata Richard Lee di ruang sidang PN Tangerang, pada 5 November 2026.
Untuk menguatkan argumennya, Richard Lee menunjukkan sejumlah dokumen perjalanan kepada majelis hakim. "Ini tiket pesawat, Yang Mulia. Ini paspor saya dan ini tiket istri. Ini tiket asisten saya, Yang Mulia," tuturnya.
Sementara pada 23 Oktober 2024, Richard Lee menegaskan agendanya diisi dengan jadwal pembuatan konten bersama beberapa public figure di Jakarta. Sehingga dia menegaskan, tidak pernah ada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang pada dua waktu tersebut.
"Karena itu, saya tegaskan, tidak pernah memproduksi ataupun mengedarkan produk ilegal apa pun pada kedua tanggal tersebut," ungkap sang dokter dalam pernyataannya.