Rieke berkata, dirinya telah mendampingi sejumlah perkara sejak 2013 silam. Teranyar, ia mengaku juga mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
"Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen," pungkas Rieke.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh pihak Rien Wartia Trigina alias Erin (eks istri Andre Taulany) karena dinilai melampaui kewenangan (overlap) saat mendampingi mantan ART-nya yang melaporkan dugaan penganiayaan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal memanggil legislator Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut dilayangkan pihak Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan pengaduan tersebut telah resmi diterima dan didaftarkan pada 27 Agustus 2026.