JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, dirinya tak pernah mengintervensi kasus hukum saat mendampingi dan mengawal hak korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami eks ART Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany.
Ia menegaskan, pendampingan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Rieke berkata, pendampingan terhadap korban merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislator agar proses hukum berjalan dengan benar, transparan dan akuntabel.
"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Rieke berkata, UU MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Untuk itu, ia berkata, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata.
"Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenanga," terang Rieke.