Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikembalikan ke Nusakambangan

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |08:30 WIB
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikembalikan ke Nusakambangan
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ammar Zoni akan segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. 

Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Dirjenpas mengatakan, pemulangan Ammar dan lima terpidana lainnya ke Lapas Nusakambangan akan dilakukan setelah tengat waktu pengajuan banding berakhir. 

Saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pemindahan para terpidana. “Setelah 7 hari tidak ada upaya banding, maka akan kembali dipindahkan. Saat ini, kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya. 

Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan Ammar Zoni kembali ke Lapas Nusakambangan sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) sebeluim sang aktor menjalani sidang. 

“Sesuai surat izin, Ammar Zoni dan teman-temannya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah semua proses persidangan selesai,” tuturnya menambahkan. 

Menanggapi kabar keluarga sang aktor yang tengah mengupayakan agar bapak dua anak tersebut tidak dipindah ke Lapas Nusakambangan, Rika menegaskan, pihak Dirjenpas akan berpegang pada prosedur yang ada. 

 

Rika Aprianti menambahkan, “Sekali lagi kami sampaikan, mari kita menunggu arahan pimpinan. Pastinya, akan ada pertimbangan-pertimbangan khusus lah. Kami juga menghormati keinginan dan upaya keluarga agar Ammar tidak dipindahkan." 

Kasus Narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Okezone)

Kini, pihak otoritas tinggal menunggu hasil inkrah atau petikan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum membawa Ammar dan lima terpidana lainnya ke lapas dengan pengamanan super ketat tersebut.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement