Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Menolak Kembali ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |22:02 WIB
Ammar Zoni Menolak Kembali ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni
A
A
A

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni telah menerima vonis hakim atas kasus peredaran narkoba di Rutan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April kemarin. Namun, mantan suami Irish Bella itu masih keberatan jika dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Timur. 

Melalui pengacara barunya, Dwana Toligi, saat ini Ammar tengah fokus menyiapkan upaya banding untuk melawan vonis tersebut. 

Terlebih, Dwana menyebut bahwa kliennya sangat ingin menjalani masa tahanan di Jakarta atau Bogor agar akses berkomunikasi dengan keluarga tetap terjaga. 

"Dia kalau bisa ya tetap di Jakarta karena kan bisa dekat dengan keluarga gitu kan. Tapi ya kita juga mengajukan proses jika diperlukan pemindahan dari Nusakambangan ke Jakarta atau Bogor gitu agar lebih dekat dengan keluarga," tutur Dwana di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, belum lama ini. 

Di sisi lain, Dwana meminta Ammar untuk tetap patuh pada prosedur hukum yang berlaku. Ia tak ingin permohonannya justru memperberat hasil bandingnya nanti. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement