JAKARTA - Aktor Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah banding setelah divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkona di dalam rutan, pada 23 April silam.
Krisna Murti, kuasa hukum sang aktor mengatakan, kliennya hingga kini belum memberikan kepastian kepada kuasa hukumnya terkait banding atau tidak.
"Dari hasil diskusi sementara dengan team saya, Ammar masih ragu untuk banding. Dia masih mau pikir-pikir dulu," ungkapnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada 27 April 2026.
Krisna menegaskan, pihaknya harus berkoordinasi intens dengan Ammar Zoni sebelum menentukan sikap resmi. "Besok atau lusa akan ada putusan. Karena saya mau ke China, jadi ada tim yang akan berkoordinasi dengan Ammar," ujarnya.
Krisna Murti berharap, Ammar akan menentukan keputusan final dalam waktu dekat. Dengan begitu, dia dan teamnya bisa melakukan persiapan yang dibutuhkan.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 23 April 2026, hakim menyatakan, Ammar Zoni terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sang aktor kemudian dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Atas putusan tersebut, keluarga yang diwakili Aditya Zoni mengaku kecewa dan akan mengusahakan banding.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri