"Kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia," katanya.
Dwana menambahkan bahwa Ammar hingga kini masih berharap segera bebas meski tipis kemungkinannya.
Keputusan Ammar untuk melawan vonis tujuh tahun ini disebut sebagai bentuk perjuangan terakhirnya dalam membuktikan dirinya bukan pengedar.
"Seringan-ringannya, ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," jelas Dwana.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri