Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |13:30 WIB
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026 
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menetapkan jadwal sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. 

Dalam sidang duplik yang digelar pada 16 April silam, Majelis Hakim menyebut agenda pembacaan vonis akan digelar pada 23 April 2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses persidangan, termasuk pembacaan duplik terdakwa dinyatakan selesai. 

Hakim Ketua Dwi Elyarahma menegaskan, pihak majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan akhir bagi mantan suami Irish Bella tersebut. 

Kasus Narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026. (Foto: Okezone)

"Sidang putusan pada 23 April 2024. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 April 2026. 

Menanggapi sidang putusan pekan depan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan optimismenya. Pihak kuasa hukum bersikeras bahwa Ammar hanyalah seorang pecandu yang seharusnya mendapatkan perawatan medis.

"Harapan kami bebas ya. Kemudian kalaupun terbukti, Ammar kan mengakui kesalahannya. Berarti ya mohon direhabilitasi. Karena ini kan sudah tiga kali, berarti dari keterangan ahli, dia terbukti adiksi. Jadi harus diobati," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement