JAKARTA - Wardatina Mawa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan oleh selebgram Inara Rusli pada Rabu (4/3/2025). Mawa dilaporkan atas dugaan tindak pidana ilegal akses terkait rekaman CCTV.
Didampingi kuasa hukumnya, Fedhli Faisal, Mawa menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.
Fedhli menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, termasuk keterlibatan dalam pengambilan akses CCTV tersebut secara ilegal hingga menyuruh orang lain mengambilnya tanpa izin.
"Pertanyaan total sekitar 27 pertanyaan dari penyidik. Kami sampaikan bahwa Mawa tidak pernah memiliki akses CCTV, Mawa tidak pernah menyuruh orang lain untuk mengakses CCTV, dan Mawa juga tidak pernah mengambil akses CCTV tersebut," ungkap Fedhli Faisal usai mendampingi pemeriksaan kliennya hari ini.
Menurut Fedhli, Mawa hanya bertindak sebagai penerima informasi dari pihak lain yang menemukan bukti tersebut.
"Mawa ini hanya mendapatkan informasi dari orang lain terhadap adanya bukti di dalam CCTV tersebut. Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada kaitannya Mawa dalam ilegal akses perkara ini," tegasnya.
Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Mawa disebut kooperatif dalam menjawab seluruh poin pertanyaan penyidik.