Cicilan pertama sebesar Rp500 juta pada Mei 2025, dilakukan Adly dengan baik. Namun setelahnya, bapak satu anak tersebut tak pernah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Korban semakin hilang kepercayaan karena Adly mendadak sulit dihubungi.
Merasa tak ada itikad baik dari sang aktor, Abdul Hadi pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp5 miliar.
Tak hanya itu, korban juga menuntut kerugian materiil, immateriil, dan denda keterlambatan pembayaran yang mencapai Rp100 Juta. Tak hanya perdata, korban juga melaporkan Adly Fairuz ke Polres Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan, pada Juni 2025.*
(SIS)