Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Minta Izin Agar Pacar Diizinkan Jenguk ke Lapas: Hanya Dia yang Saya Punya 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 19 Desember 2025 |12:30 WIB
Ammar Zoni Minta Izin Agar Pacar Diizinkan Jenguk ke Lapas: Hanya Dia yang Saya Punya 
Ammar Zoni Minta Izin Agar Pacar Diizinkan Jenguk ke Lapas: Hanya Dia yang Saya Punya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni meminta keringanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengizinkan kekasihnya, Hayati Kamelia menjenguknya ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Permintaan itu disampaikan sang aktor mewakili empat terdakwa lain di pengujung sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang menjeratnya, pada 18 Desember 2025.

Suasana Sidang Tatap Muka Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Minta Izin Agar Pacar Diizinkan Jenguk ke Lapas. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)

“Saya ingin berterima kasih kepada Yang Mulia karena mengabulkan permohonan kami untuk hadir sidang secara offline di sini. Tapi kalau bisa, Yang Mulia memberikan izin agar kami bisa dikunjungi orang terdekat,” ungkap sang aktor. 

Duda Irish Bella itu kemudian menyinggung aturan lapas yang hanya memperbolehkan anggota keluarga inti saja untuk datang menjenguk. Sementara aktor 32 tahun itu, tak lagi memiliki orangtua. 

“Saat ini, keluarga inti saya hanya adik-adik yang juga sibuk semua. Yang saya punya hanya dokter (Kamelia), ibu (angkat), dan tante-tante saya. Jadi mereka ingin berkunjung ke lapas. Mohon diizinkan Yang Mulia,” tuturnya.

Suasana Sidang Tatap Muka Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Minta Izin Agar Pacar Diizinkan Jenguk ke Lapas. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)

Menanggapi permintaan Ammar Zoni itu, Hakim Ketua Dwi Elyarahma pun buka suara. Dia menjelaskan aturan KUHAP yang membahas soal izin menjenguk tahanan. Dia menegaskan, aturan itu tidak berlaku bagi Ammar yang berstatus narapidana. 

“Jadi, status Anda adalah terpidana, mohon dicatat! Dalam KUHAP jelas tertulis terdakwa, tapi status saudara terpidana. Jadi itu kewenangan dari lapas. Silahkan nanti permohonan ini diajukan ke lapas dan ke jaksa ya,” ungkap Dwi.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement