Menanggapi permintaan Ammar Zoni itu, Hakim Ketua Dwi Elyarahma pun buka suara. Dia menjelaskan aturan KUHAP yang membahas soal izin menjenguk tahanan. Dia menegaskan, aturan itu tidak berlaku bagi Ammar yang berstatus narapidana.
“Jadi, status Anda adalah terpidana, mohon dicatat! Dalam KUHAP jelas tertulis terdakwa, tapi status saudara terpidana. Jadi itu kewenangan dari lapas. Silahkan nanti permohonan ini diajukan ke lapas dan ke jaksa ya,” ungkap Dwi.*
(SIS)