"Nanti kan kita cek kondisi kalau di Lapas Narkotika itu. Kita sama-sama paham ya, bahwa Lapas di Jakarta itu semuanya over capacity (kelebihan kapasitas). Ya nanti kita cek kebijakannya di sana seperti apa, tapi yang pasti pengamanan pun sama ketat untuk yang bersangkutan. Yang kita fasilitasi adalah pelaksanaan persidangan offline-nya nanti di pengadilan," tandasnya.
Sebagai informasi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Elyarahma Sulistiyowati telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni dkk pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sidang tersebut akan berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim juga menyetujui saran jaksa agar terdakwa bernama Ade Chandra Maulana bin Mursali yang mengidap TBC untuk tetap berada di Lapas Nusakambangan demi mencegah penularan penyakitnya kepada terdakwa lain.
(kha)