Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saksi Meringankan Ammar Zoni Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |16:03 WIB
Saksi Meringankan Ammar Zoni Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Saksi Meringankan Ammar Zoni
A
A
A

JAKARTA - Saksi yang meringankan Ammar Zoni, Andri Setiawan Indrakusuma, membeberkan dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. 

Hal itu disampaikan Andri ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026). 

Di depan Majelis Hakim, Andri mengaku mengenal Ammar Zoni karena dirinya pernah ditahan di blok yang sama dalam Rutan Salemba dengan sang aktor. 

Keduanya sering berinteraksi di sela waktu tahaman dalam sebuah ruang televisi sambil menunggu jadwal masuk kamar. 

"Kenal (Ammar Zoni) saya agak lupa (kapan mulai kenal) tanggal bulannya tapi Maret-April 2024 ketika yang bersangkutan masuk ke blok saya," ujar Andri dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement