JAKARTA - Terpidana kasus asusila anak dibawah umur, Vadel Badjideh, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengatakan mereka akan menyerahkan memori kasasi pada 25 November 2025.
"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," kata Oya saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (23/11/2025).
Sebelumnya, Vadel divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Tak terima, pihak Vadel kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.