Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila Anak

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2025 |07:30 WIB
Alasan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila Anak
Alasan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila Anak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Vadel Badjideh harus gigit jari setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukumannya setelah mengajukan banding. 

Dari yang sebelumnya 9 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Lalu apa yang membuat hakim justru memperberat hukuman dancer 21 tahun itu?

Catur Irianto, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta mengungkapkan, ada dua hal yang terbukti dalam persidangan. Pertama, persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kedua, pengguguran kandungan.

“Jadi kumulatif ya. Ada dua tindak pidana yang terbukti,” katanya saat ditemui awak media, pada 7 November 2025.

Vadel Badjideh Ajukan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila Anak
Alasan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila Anak. (Foto: Okezone)

Catur menuturkan, alasan majelis hakim memperberat hukuman Vadel Badjideh karena dia melakukan dua kali tindak pengguguran kandungan pada putri Nikita Mirzani. “Sehingga terjadi trauma pada korban,” imbuhnya. 

Rencana Vadel untuk menikahi korban setelah hamil juga tak lepas dari sorotan majelis hakim. Hakim menilai, hal itu hanya siasat sang dancer untuk menipu LM demi memuaskan birahinya.

“Karena faktanya, setelah korban hamil langsung digugurkan dan tidak ada pernikahan. Dua kali pula. Jadi ya itu pertimbangan hakim memperberat hukuman terdakwa,” ujar Catur.

Lebih jauh Catur menambahkan, saat ini Vadel masuk dalam kategori usia dewasa sehingga bisa menerima  hukuman seberat itu. Dia menambahkan, 12 tahun penjara sebenarnya lebih ringan dari aturan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement