Namun, upaya itu justru membuat Vadel dijatuhi hukuman lebih berat oleh majelis hakim.
PT DKI Jakarta lalu menolak banding Vadel dan menjatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun alasan hukuman Vadel diperberat lantaran Hakim banding mempertimbangkan perbuatan aborsi yang dilakukan sebanyakdua kali. Tindakan itu dianggap sangat serius sehingga membuat korban trauma.
Kasasi ini diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir.
(kha)