Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjalanan Kasus Ammar Zoni, Dipenjarapun Tak Bisa Lepas dari Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 12 Oktober 2025 |06:21 WIB
Perjalanan Kasus Ammar Zoni, Dipenjarapun Tak Bisa Lepas dari Narkoba
Ammar Zoni (Foto: Okezone)
A
A
A

“Jadi, tersangka AZ ini berperan sebagai gudang. Jadi dia yang nyimpan barang (narkotika) untuk diedarkan di dalam penjara,” ungkap Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025).

Adapun jenis narkotika yang diedarkan Ammar Zoni di dalam penjara adalah sabu dan ganja sintetis. Mantan suami Irish Bella itu, menurut Fatah, menerima barang terlarang ini dari seseorang di luar rutan. 

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram tersebut bersama lima tersangka lainnya: A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Kejari Jakarta Pusat diketahui menerima pelimpahan para tersangka di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement