Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjalanan Kasus Ammar Zoni, Dipenjarapun Tak Bisa Lepas dari Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 12 Oktober 2025 |06:21 WIB
Perjalanan Kasus Ammar Zoni, Dipenjarapun Tak Bisa Lepas dari Narkoba
Ammar Zoni (Foto: Okezone)
A
A
A

Di tahun yang sama, Ammar agaknya belum kapok berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Dia kembali ditangkap dua bulan dari kasus terakhir yakni pada Selasa, 12 Desember 2023. 

Ammar saat itu diamankan di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan usai melakukan transaksi narkoba. 

Barang bukti yang disita berupa empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik. 

Barang haram tersebut dibeli Ammar dari seorang bandar berinisial Y di Kampung Bahari, Jakarta Utara melalui perantara AH.

Ammar membeli narkoba itu dengan alasan stress imbas masalah rumah tangga. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar pada Agustus 2024. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan (Oktober 2025)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membeberkan ‘peran’ Ammar Zoni dalam kasus narkotika yang kembali menyeret namanya. Bukan sebagai pemakai, dia ternyata menjadi ‘gudang’ di dalam Rutan Salemba. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement