JAKARTA - Aktor Ammar Zoni belum jera soal urusan narkoba. Ia kembali menjadi sorotan setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus itu diungkap oleh Plt Kasie Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan. Saat dikomfirmasi, Agung menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat sejak 8 Oktober 2025.
Tentunya, kasus ini menambah catatan hitam Ammar Zoni terkait narkoba. Duda Irish Bella itu sebelumnya terjebak dalam kasus serupa selama delapan tahun terakhir, dan kini menghadapi masalah baru dari balik jeruji besi.
Berikut perjalanan kasus narkoba Ammar Zoni dari 2017 hingga sekarang:
Ammar Zoni pertama kali terjerat kasus narkoba pada Juli 2017. Kala itu, namanya tengah naik daun lewat sinetron yang ia bintangi.
Ammar diamankan Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017.
Tanggal cantik itu tak membawa nasib mujur bagi sang aktor. Ia malah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran kepergok memiliki satu toples ganja kering 39,1 gram, satu alat hisap sabu, serta beberapa kerta papir.
Ammar dinyatakan positif ganja dan sabu usai menjalani tes urine. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dengan masa tahanan yang diperhitungkan.
Seiring waktu, Ammar sempat menata kehidupannya dengan menikahi Irish Bella. Namun, pada Maret 2023 ia kembali terjerat kasus narkoba.
Kali ini Ammar ditangkap di kawasan Sentul, Bogor oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan tepatnya Rabu, 8 Maret 2023, nyaris di tanggal cantik lagi.
Polisi mengamankan Ammar setelah menginterogasi sopir pribadinya yang sudah lebih dulu diringkus. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 1,04 gram serta beberapa unit ponsel genggam.
Dari hasil tes urine, Ammar dinyatakan positif narkoba dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2023. Kali ini, Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan rehabilitasi. Ammar Zoni dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Di tahun yang sama, Ammar agaknya belum kapok berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Dia kembali ditangkap dua bulan dari kasus terakhir yakni pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ammar saat itu diamankan di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan usai melakukan transaksi narkoba.
Barang bukti yang disita berupa empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik.
Barang haram tersebut dibeli Ammar dari seorang bandar berinisial Y di Kampung Bahari, Jakarta Utara melalui perantara AH.
Ammar membeli narkoba itu dengan alasan stress imbas masalah rumah tangga. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar pada Agustus 2024. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membeberkan ‘peran’ Ammar Zoni dalam kasus narkotika yang kembali menyeret namanya. Bukan sebagai pemakai, dia ternyata menjadi ‘gudang’ di dalam Rutan Salemba.
“Jadi, tersangka AZ ini berperan sebagai gudang. Jadi dia yang nyimpan barang (narkotika) untuk diedarkan di dalam penjara,” ungkap Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025).
Adapun jenis narkotika yang diedarkan Ammar Zoni di dalam penjara adalah sabu dan ganja sintetis. Mantan suami Irish Bella itu, menurut Fatah, menerima barang terlarang ini dari seseorang di luar rutan.
Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram tersebut bersama lima tersangka lainnya: A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Kejari Jakarta Pusat diketahui menerima pelimpahan para tersangka di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025.
(kha)