Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Piyu Padi Usulkan Skema Sistem Hibrid dalam Royalti Musik

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |10:38 WIB
Piyu Padi Usulkan Skema Sistem Hibrid dalam Royalti Musik
Piyu Padi Usulkan Skema Sistem Hibrid dalam Royalti Musik. (Foto: AKSI)
A
A
A

JAKARTA - Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar audiensi bersama Fraksi Golkar DPR RI terkait sistem royalti lagu di Indonesia.

Dalam audiensi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025) itu, Piyu menyampaikan perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk melindungi para pencipta musik.

Gitaris band Padi Reborn itu menekankan, royalti konser seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum acara dimulai. 

“Tanpa lagu, tidak ada konser. Royalti tak sekadar beban promotor, tapi tanggung jawab bersama antara artis, manajemen, dan penyelenggara acara untuk memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi,” ujar Piyu.

Piyu juga menawarkan skema sistem hibrid dalam royalti musik. Adapun skema tersebut merupakan kombinasi lisensi untuk media penyiaran, seperti kafe hingga hotel, dengan lisensi konser. 

Dia menilai pola ini sudah lazim diterapkan secara internasional dan lebih adil bagi pencipta musik. Apalagi dia menilai, skema royalti 2 persen dari penjualan tiket yang berlaku selama ini dinilai tidak efektif.

AKSI, menurut Piyu, mengusulkan alternatif besaran royalti sebesar 10 persen dari honorarium artis atau sekitar 2 persen dari median harga tiket dikalikan kapasitas venue. 

“Sementara, untuk acara non-tiket seperti pernikahan, opsi tarif yang diusulkan adalah 10 persen dari honorarium artis atau band,” ujarnya.

Selain tarif, Piyu juga menekankan pentingnya aturan jelas terkait hak moral pencipta lagu, digitalisasi sistem penarikan royalti berbasis langganan, serta pengawasan terhadap pembajakan digital dan penggunaan teknologi AI.

“Negara wajib memberi perlindungan nyata, bukan sekadar retorika. Kreativitas harus berjalan seiring kepastian hukum,” ujarnya lagi.

Menanggapi usulan Piyu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji sepakat bahwa sistem royalti lagu di Indonesia perlu segera dibenahi agar lebih transparan, berkeadilan, dan mudah diakses.

Sarmuji menilai, perlunya komitmen DPR dalam mengawal aspirasi para pencipta lagu lewat UU Hak Cipta. Tata kelola royalti, menurutnya, tidak boleh berbelit-belit sehingga merugikan pencipta lagu. 

“Sistemnya jangan sampai mempersulit. Kalau sistemnya rumit, dunia usaha kesulitan membayar, dan akhirnya pencipta lagu tidak akan mendapatkan haknya,” ujarnya.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement