"Alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat-ibarat yang ibarat kata, nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," ungkap Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 September.
"Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline (tatap muka), yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online," tutur Griffinly Mewoh.
Fariz RM sendiri diketahui sidah siap menghadapi putusan dari majelis hakim. Apalagi, ini bukan kasus narkoba pertama baginya.
"Mas Fariz sendiri memang sudah siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya," jelas dia.
Fariz RM bahkan sudah meminta tim kuasa hukumnya agar tidak mengajukan banding setelah vonisnya ditetapkan.