Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang musisi bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM melalui repliknya. Jaksa menyakini pelantun Sakura itu telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua.*
(SIS)