Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa 

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 23 Agustus 2025 |08:41 WIB
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa 
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. (Foto: Okezone)
A
A
A

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang musisi bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa juga menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM melalui repliknya. Jaksa menyakini pelantun Sakura itu telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua.*
 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement