JAKARTA - Fariz RM akan menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 September mendatang.
Menjelang sidang vonis, tim kuasa hukum sang musisi dalam dupliknya mendesak hakim untuk menolak dakwaan hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Charles S. Sihotang saat membacakan duplik sebagai jawaban atas replik yang dibacakan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Charles menyayangkan pandangan yuridis jaksa terhadap perkara yang menjerat kliennya. Dia menilai, pandangan jaksa berat sebelah dan merugikan kliennya.
"Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan menjerat terdakwa dengan preseden semua yang dibawa ke persidangan sudah pasti bersalah," ujar Charles.
Lebih lanjut, Charles S. Sihotang juga menilai, seluruh pernyataan hingga kesimpulan yang disampaikan jaksa tak sejalan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.
Dia menyimpulkan, tak ada argumen baru yang disampaikan jaksa penuntut umum. Karena itu, tim penasihat hukum Fariz RM tidak akan menanggapi replik JPU secara keseluruhan.
Atas pertimbangan itu, maka pihak kuasa hukum pun mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami bahwa semua dakwaan dan tuntutan JPU tak terbukti secara a quo. Kami menyatakan keberatan dan menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU secara a aquo," katanya.
Charles menambahkan, "Kami memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta dan pembelaan yang kami sampaikan."
Fariz Rustam Munaf dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 September mendatang.
Fariz dalam dupliknya juga berharap hakim memberikan kesempatan untuknya menyelesaikan rehabilitasi sebagai pemulihan kecanduannya terhadap narkoba.
"Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas sehingga bisa menjadi manusia yang insya Allah lebih baik," tuturnya.
Jika hasil sidang tak lagi mengizinkannya rehabilitasi, maka Fariz RM mengaku, siap menjalani hukumannya di dalam penjara.
Namun dia menegaskan, akan menerima hukumannya jika setimpal dengan kadar kesalahannya.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang musisi bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM melalui repliknya. Jaksa menyakini pelantun Sakura itu telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua.*
(SIS)