Deolipa mengklaim, jaksa tidak lagi membantah argumen yang diajukan, tetapi menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Tanggal 4 September 2025 akan diputuskan apakah Fariz RM harus dihukum ataukah dia harus menjalani rehabilitasi," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fariz RM bersalah atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dengan begitu, mereka menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.*
(SIS)