Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan diberikan karena anggota dewan tak lagi mendapat fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat ini fasilitas RJA DPR itu sudah diserahkan kembali kepada negara dan dialihfungsikan oleh Kementerian Sekretariat Negara. “Tunjangan rumah dinas sebenarnya sudah dianggarkan sejak tahun lalu,” katanya tanpa menjelaskan hitung-hitungannya yang viral tersebut.
Di lain pihak, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, tunjangan perumahan sebenarnya jauh lebih efisien dibandingkan mempertahankan RJA DPR. Pasalnya, biaya perawatan rumah dinas itu menelan biaya ratusan miliar per tahun.
“Biaya rehab RJA, termasuk pemeliharaan taman, gaji satpam, dan kerusakan rumah itu gede loh. Jadi memang lebih rasional dengan memberikan tunjangan rumah per bulan,” ungkap Said.*
(SIS)