Walaupun tidak dijenguk ke lapas, namun Benny Simanjuntak selaku paman sang aktor tampak selalu datang di tiap persidangan.
Jonathan Frizzy didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sejauh ini, pihak kuasa hukum sang aktor belum melayangkan eksepsi alias keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.*
(SIS)