"Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ungkap Ferdio.
Setidaknya, ada delapan poin dalam pledoi tim kuasa hukum Fariz RM. Dari memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh pembelaan dari pihaknya hingga permintaan pembebasan Fariz RM.
“Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil," tuturnya.*
(SIS)