JAKARTA - Ferdio Parlindungan turut mengajukan pledoi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya, Fariz RM.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta tersebut, Ferdio menduga adanya indikasi human error dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, JPU juga diduga tidak memerhatikan dengan seksama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk tujuan dibentuknya regulasi tersebut.
"Hal ini menyebabkan jaksa mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya, tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara. Sang musisi juga didenda senilai Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tim kuasa hukum sang musisi menilai, tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan.
"Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ungkap Ferdio.
Setidaknya, ada delapan poin dalam pledoi tim kuasa hukum Fariz RM. Dari memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh pembelaan dari pihaknya hingga permintaan pembebasan Fariz RM.
“Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil," tuturnya.*
(SIS)