Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Kepala BNN Bersaksi di Sidang Narkoba Fariz RM: Pecandu Wajib Direhabilitasi

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |13:01 WIB
Eks Kepala BNN Bersaksi di Sidang Narkoba Fariz RM: Pecandu Wajib Direhabilitasi
Eks Kepala BNN Bersaksi di Sidang Narkoba Fariz RM: Pecandu Wajib Direhabilitasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui Fariz RM bersama mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan sabu dan ganja. Ini kali keempat musisi legendaris tersebut tersangkut kasus narkoba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement