Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Kepala BNN Bersaksi di Sidang Narkoba Fariz RM: Pecandu Wajib Direhabilitasi

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |13:01 WIB
Eks Kepala BNN Bersaksi di Sidang Narkoba Fariz RM: Pecandu Wajib Direhabilitasi
Eks Kepala BNN Bersaksi di Sidang Narkoba Fariz RM: Pecandu Wajib Direhabilitasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012‑2015, Anang Iskandar, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di depan majelis hakim, Anang memaparkan pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Menurutnya, proses medis tersebut diawali asesmen guna mengukur tingkat ketergantungan.

“Rehabilitasi proses medis; tergantung kondisi pengguna. Karena itu, yang bersangkutan harus di‑asses untuk mengetahui taraf kecanduannya sebelum dipulihkan,” jelas Anang.

Fariz RM
Eks Kepala BNN Bersaksi di Sidang Narkoba Fariz RM: Pecandu Wajib Direhabilitasi (Foto: Okezone)

Ia menegaskan, penyalahguna berhak menjalani program rehabilitasi, sedangkan pengedar wajib diberantas.

“Penyalahguna dijamin negara untuk mendapat rehabilitasi, pengedar harus ditindak. Karena itu dibedakan lewat gramasi: di bawah batas tertentu disebut pengguna, di atasnya pengedar,” lanjutnya.

Anang menambahkan, ketergantungan bersifat kambuhan sehingga efektivitas rehabilitasi menentukan kesembuhan total.

“Kalau rehabilitasinya tuntas, pengguna bisa pulih dan kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Asesmen menjadi syarat utama sebelum vonis rehabilitasi dijatuhkan.

“Jika asesmen menunjukkan terdakwa pecandu, hakim wajib memerintahkan rehabilitasi,” ujar Anang.

 

Diketahui Fariz RM bersama mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan sabu dan ganja. Ini kali keempat musisi legendaris tersebut tersangkut kasus narkoba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement