BANYUWANGI - Kabar mengejutkan datang dari Farel Prayoga. Ayah penyanyi 15 tahun itu, Joko Suyoto diamankan dan ditahan Polresta Banyuwangi, pada 10 Juni 2025. Berikut 7 fakta penangkapan ayah Farel Prayoga karena judi online.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, penangkapan Joko Suyoto dilakukan saat yang bersangkutan tengah menjaga toko kelontong miliknya.
Toko tersebut terletak di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (10/6/2025) pagi. “Kami datangi tokonya dan bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Komang.
Komang mengungkapkan, penangkapan Joko Suyoto bermula dari pengembangan lima kasus judi online yang berhasil diungkap Polresta Banyuwangi sebulan terakhir. Informasi dari masyarakat juga memperkuat dugaan keterlibatan ayah Farel Prayoga tersebut.
Dari pengembangan kasus sebelumnya dan laporan masyarakat, Komang mengaku, pihaknya sudah cukup lama membidik Joko Suyoto. “Tersangka memang sudah menjadi target kami,” ujar Komang.
Dari hasil pemeriksaan, Joko Suyoto mengaku, bermain judi online untuk mengisi waktu luang. “Jadi sambil jaga toko, dia main judol,” ungkap Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan.
Tak hanya itu, Joko juga mengaku, kecanduan judi online di salah satu situs mahjong beberapa bulan terakhir. Sejauh ini, penyidik masih menyelidiki berapa nominal dana yang telah dihabiskan Joko di situs tersebut.
Penyidik, menurut Komang, masih terus menyelidiki secara intensif apakah Joko Suyoto bermain secara individu atau menjadi bagian dari jaringan judi online yang lebih besar.
“Kami akan menelusuri keterkaitan yang bersangkutan dengan beberapa kasus lain yang melibatkan transaksi dalam jumlah besar. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke pemain lain, distributor, hingga pihak marketing yang terlibat,” kata Komang.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugitanto mengatakan, kliennya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Karena itu, dia memastikan, Joko akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
Namun Charisma mengaku, masih menganalisa alat bukti dan langkah hukum apa yang akan diambil ke depannya. “Kami sedang mempersiapkan opsi praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka atau mengajukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Atas kasus judi online yang tengah dihadapinya, Joko Suyoto terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Selain itu, dia juga berpotensi terkena UU ITE.
“Selain Pasal 303, kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran UU ITE dalam kasus yang bersangkutan. Apalagi kasus ini melibatkan platform digital,” ungkap Komang.
Demikian 7 Fakta Penangkapan Ayah Farel Prayoga karena Judi Online**
(SIS)