Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Penangkapan Ayah Farel Prayoga karena Judi Online

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |07:15 WIB
7 Fakta Penangkapan Ayah Farel Prayoga karena Judi Online
7 Fakta Penangkapan Ayah Farel Prayoga karena Judi Online. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

6. Bersikap Kooperatif

Sementara itu, kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugitanto mengatakan, kliennya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Karena itu, dia memastikan, Joko akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. 

Namun Charisma mengaku, masih menganalisa alat bukti dan langkah hukum apa yang akan diambil ke depannya. “Kami sedang mempersiapkan opsi praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka atau mengajukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.

7. Ancaman Hukuman

Atas kasus judi online yang tengah dihadapinya, Joko Suyoto terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Selain itu, dia juga berpotensi terkena UU ITE.

“Selain Pasal 303, kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran UU ITE dalam kasus yang bersangkutan. Apalagi kasus ini melibatkan platform digital,” ungkap Komang.

Demikian 7 Fakta Penangkapan Ayah Farel Prayoga karena Judi Online**

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement