Sebagai informasi, Isa Zega sebelumnya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Sidang perdana digelar pada Selasa (25/2/2025), dengan dakwaan Pasal 45 ayat 4 jo 27 a, atau Pasal 45 ayat 10 huruf a jo 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sempat meminta hukuman 5 tahun penjara.
(aln)