JAKARTA - Polemik perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir meski putusan cerai sudah dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Kali ini, Paula mengajukan banding atas isi putusan cerai yang dikeluarkan majelis hakim PA Jaksel melalui e-Court tersebut.
"Pada 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik," kata Alvon Kurnia Palma melalui pernyataan tertulisnya dikutip Selasa (29/4/2025).
Alvon belum menjelaskan detail poin apa yang menjadi titik balik Paula melakukan banding.
"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Alvon menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding ke PA Jaksel. Dia mengatakan PA Jaksel berperan sebagai perantara ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta (PTA) untuk menyerahkan berkas bandingnya.
"Kami mendaftarkan banding melalui ecourt kemarin, kemudian berkas perkara soft copy kami berikan kepada PTA melalui e Court sementara dokumen hard coppy kami berikan ke PTA melalui PA Jakarta Selatan yang selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh PTA Jakarta," jelas Alvon kepada melalui pesan singkat, Selasa.