Seperti diketahui, Paula Verhoeven menegaskan dirinya tidak melakukan perselingkuhan dari Baim Wong seperti pernyataan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Paula juga menyebut tidak ada bukti perselingkuhan meski sempat dihadirkan rekaman CCTV di pengadilan.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kemudian memutus perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam permohonan cerainya terbukti di mata hukum. Pengadilan menyebut Paula sebagai istri nusyuz dalam pandangan hukum Islam.
Terbukti selingkuh oleh pengadilan, Paula hanya mendapatkan nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar.
(aln)