Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Poin yang Dikritisi Visi Dalam Uji Materiil UU Hak Cipta

Nurul Amanah , Jurnalis-Minggu, 23 Maret 2025 |21:16 WIB
4 Poin yang Dikritisi Visi Dalam Uji Materiil UU Hak Cipta
4 Poin yang Dikritisi Visi Dalam Uji Materiil UU Hak Cipta (foto: IG Armand Maulana)
A
A
A

1. Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?

2. Siapa saja yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?

3. Bolehkah ada pihak yang memungut dan menentukan tarif royalti di luar LMKN dan aturan Peraturan Menteri?

4. Jika ada wanprestasi pembayaran royalti, apakah ini masuk ranah pidana atau perdata?

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement