Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Poin yang Dikritisi Visi Dalam Uji Materiil UU Hak Cipta

Nurul Amanah , Jurnalis-Minggu, 23 Maret 2025 |21:16 WIB
4 Poin yang Dikritisi Visi Dalam Uji Materiil UU Hak Cipta
4 Poin yang Dikritisi Visi Dalam Uji Materiil UU Hak Cipta (foto: IG Armand Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. 

Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Penyanyi dan pencipta lagu yang terhimpun dalam Gerakan Satu Visi ini diantaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, dan yang lainnya. 

Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil demi Keberlangsungan Ekosistem Musik Indonesia
Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil demi Keberlangsungan Ekosistem Musik Indonesia

Beberapa di antara mereka juga merupakan anggota Visi (Vibrasi Suara Indonesia), wadah kolektif untuk bersatu, berserikat, dan berdaya yang diinisiasi oleh para penyanyi Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement