MALANG - Isa Zega lewat kuasa hukumnya, Fitra Romadhoni Nasution, mengajukan penangguhan penahanan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 4 Maret 2025.
Isa mengajukan penangguhan penahanan karena menganggap dirinya bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Apalagi selama ini, dia merasa belum memberikan bukti-bukti yang mengatakan dirinya tidak bersalah.
“Saya kooperatif dan tak pernah berniat kabur. Setiap ada panggilan pemeriksaan tidak pernah mangkir. Jadi saya berharap, hakim bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut,” katanya.
Isa Zega berharap, Hakim Ketua PN Kepanjen, Ayun Kristiyanto bersedia mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya tersebut.
Sementara itu, Fitra Romadhoni Nasution mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan bagian dari eksepsi yang mereka sampaikan dalam persidangan, pada 4 Maret silam. Apalagi selama ini, kliennya sangat bersikap kooperatif.