Jaksa juga menambahkan bahwa unggahan Isa Zega di media sosial berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari serta merek kosmetiknya MS Glow. Tak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa ada dugaan permintaan uang oleh Isa Zega kepada Shandy, yang semakin memperburuk situasi.
"Unggahan pada akun TikTok @mami_online yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai pemilik brand kosmetik MS Glow. Bahkan, unggahan tersebut cenderung mendiskreditkan saksi secara pribadi maupun produknya," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
(aln)