JAKARTA - Nikita Mirzani dan rekannya resmi berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari, pada Kamis (20/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, status Nikita Mirzani dan rekannya berinisial IM naik menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan bukti-bukti yang cukup.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Ade Ary mengaku, Nikita Mirzani dan IM seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).
Namun sang artis melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah mengajukan penundaan pemeriksaan. Alasannya, karena ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan oleh sang artis.
“Dengan begitu, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” kata Ade Ary menambahkan.