Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, Oky Pratama atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, pada 3 Desember 2024. Akibat perbuatan itu, Reza mengaku, merugi hingga Rp4 miliar.
Tak hanya pemerasan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa temannya atas dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bintang Comic 8 itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.*
(SIS)