LOS ANGELES - Sean Combs alias P. Diddy menggugat NBCUniversal dan TV channel Peacock atas penayangan series dokumenter Diddy: The Making of a Bad Boy, pada 14 Januari silam.
Dalam dokumen gugatannya yang dirilis New York Post pada 12 Februari 2025, sang rapper meminta ganti rugi sebesar senilai USD100 juta atau setara Rp1,65 triliun.
P. Diddy tak terima dituduh melakukan sederet kejahatan serius, dari pembunuhan, ruda paksa, hingga perdagangan seks terhadap anak di bawah umur.
“Proyek itu menyebut Sean Combs sebagai ‘monster’, ‘perwujudan Lucifer (iblis)’, dan ‘Jeffrey Epstein’ atau pelaku kekerasan seksual pada anak,” bunyi dokumen gugatan tersebut.
Sang rapper tak terima dengan klaim series dokumenter tersebut yang menyebutnya sebagai ‘pembunuh berantai’. Dia dituding sebagai penyebab kematian mantan kekasihnya, Kim Porter, pada 2018.